Aset Digital sekarang mulai banyak dilirik oleh kalangan investor bahkan menjadi salah satu pilihan menjadi banyak orang untuk mulai belajar tentang aset kripto mengingat beberapa kripto seperti Bitcoin menjadi hal yang sangat dicari oleh orang-orang dari dunia.
Vidy Coin dan VidyX yang diketahui telah listing di Indodax ternyata diberhentikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dari perusahaan PT. Rechain Digital Indonesia yang diketahui dimulai dari 12 Oktober 2021 yang lalu.
Diketahui juga OJK memberhentikan kegiatan yang dilakukan perusahaan karena mereka lebih membuat sistem yang multi level marketing tanpa sepengetahuan dan izin dari Kementrian Perdagangan.
Hal itu lantas membuat OJK memberhentikan kegiatan yang telah berlangsung dan Indodax yang merupakan salah satu platform penukaran aset digital menyampaikan bahwa Vidy Coin dan VidyX akan delisting pada 30 November 2021.
Mengingat kedua jenis aset digital ini cukup menjadi salah satu pilihan koin dari investor, banyak sekali dari investor yang merasa kecewa karena mengalami kerugian yang cukup dalam dari kedua koin ini.
Indodax sendiri menyarankan agar mereka bisa melakukan pemindahan aset kripto mereka ke dalam dompet mereka dan melakukan penjualan yang sudah diberikan oleh Indodax.
Terkait dengan pemberhentian aktifitas yang dilakukan oleh OJK, mereka juga mengumumkan bahwa ada beberapa jenis mata uang digital yang beraktifitas tanpa izin dengan ilegal yang diberikan oleh Satgas Waspada Investasi OJK.
Untuk aktifitas yang diberikan oleh kegiatan investasi aset kripto tanpa izin akan mereka berhentikan karena sangat tidak bisa dipercaya apakah aset kripto tersebut sudah melewati apa yang akan diberlakukan oleh OJK sendiri.